banner 350x1050
banner 350x1050

Saksi kasus Tri cahyono perkuat bukti tukar tambah mobil

Foto: Shinta Damayanti, S.H., kuasa hukum Tri Cahyono, saat memberikan keterangan pers usai sidang lanjutan di PN Bengkulu, 20 Agustus 2026.

Katakritis.info, Bengkulu – Sidang lanjutan perkara yang menjerat terdakwa Tri Cahyono di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kamis (20/8/2026), memasuki agenda pemeriksaan keterangan saksi.

Usai persidangan, kuasa hukum Tri Cahyono, Shinta Damayanti, SH, mengatakan dua orang saksi yang dihadirkan memberikan keterangan yang dinilai cukup meringankan posisi terdakwa.

Kedua saksi tersebut yakni Dandi, yang merupakan adik ipar Tri Cahyono, dan Armin, yang merupakan rekan kerja terdakwa. Keduanya memberikan keterangan berdasarkan apa yang mereka ketahui secara langsung terkait perkara tersebut.

Menurut Shinta, para saksi menerangkan bahwa mereka berada di rumah kediaman Tri Cahyono ketika Fajran Awali datang untuk mencari terdakwa terkait persoalan pembayaran surat CRV milik Fajran.

Dalam pertemuan tersebut, kata Shinta, Fajran menerangkan bahwa dirinya telah menyerahkan satu unit CRV BD 1512 EO kepada Tri Cahyono sebagai uang muka atau down payment (DP) pembelian satu unit Toyota Fortuner.

Fortuner tersebut kemudian dibaliknamakan menjadi atas nama istri Fajran, Citra Ulandari. Transaksi itu dilakukan pada 10 Desember 2025, dengan seluruh biaya ditanggung oleh Tri Cahyono.

“Keterangan para saksi ini sejalan dengan penjelasan terdakwa bahwa transaksi yang terjadi merupakan transaksi antara Tri Cahyono dari showroom Naira Mobil Indo dengan Fajran Awali,” ujar Shinta.

Ia menegaskan, transaksi tersebut merupakan tukar tambah kendaraan antara CRV dan Fortuner, bukan transaksi penitipan kendaraan. Unit CRV tersebut diserahkan sebagai uang muka pembelian Fortuner.

“Jadi bukan penitipan, tetapi memang diserahkan sebagai down payment untuk pembelian Fortuner,” jelasnya.

Shinta menambahkan, pembayaran kepada pihak leasing menjadi tanggung jawab Tri Cahyono dan telah dilakukan selama dua bulan. Menurutnya, keterangan para saksi semakin memperjelas bahwa hubungan antara Tri Cahyono dan Fajran Awali berawal dari transaksi kendaraan.

Dalam persidangan hari ini, lanjut Shinta, pihaknya sebenarnya juga berencana menghadirkan satu saksi lainnya, yakni Sri Yulianti yang merupakan istri Tri Cahyono.

Namun, saksi tersebut tidak dapat dihadirkan berdasarkan pertimbangan majelis hakim. Selain itu, karena statusnya sebagai istri terdakwa, Sri Yulianti tidak akan diambil sumpahnya apabila memberikan keterangan.

“Masih ada satu saksi yang sebenarnya ingin kami hadirkan, yaitu Sri Yulianti, istri terdakwa. Namun, saksi tersebut tidak dapat dihadirkan karena pertimbangan majelis hakim,” kata Shinta.

Sementara itu, untuk langkah selanjutnya, tim kuasa hukum masih mengupayakan pengalihan atau penangguhan penahanan terhadap Tri Cahyono. Pihaknya juga mengupayakan rencana terdakwa untuk melakukan pelunasan dan pengembalian dana kepada Fajran Awali apabila hal tersebut dapat disepakati.

Adapun agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terkait peluang Tri Cahyono untuk bebas, Shinta mengatakan pihaknya masih akan melihat perkembangan persidangan dan proses hukum selanjutnya.

“Untuk peluang bebas, nanti kita lihat perkembangan persidangannya. Itu menjadi kewenangan dan keputusan majelis hakim,” pungkasnya.

Pewarta: Man

banner 728x250