katakritis.info, Bengkulu – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang secara ilegal. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Ditreskrimum Polda Bengkulu, Jumat (23/1/26).
Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., mewakili Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si., didampingi Kombes Pol. Andjas Adipermana, S.I.K., M.H. Kasus ini ditangani langsung oleh Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Bengkulu.
Kombes Pol. Ichsan Nur menjelaskan, kasus ini terjadi di wilayah hukum Polda Bengkulu dan menyasar calon PMI yang dijanjikan pekerjaan resmi di Jepang. Pengungkapan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas praktik perdagangan orang yang merugikan masyarakat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus bermula pada Januari 2022 saat dua korban berinisial BM dan WA mengikuti pelatihan kerja di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) C.I setelah direkrut oleh perantara berinisial MA yang berdomisili di Kabupaten Seluma.
Dalam proses perekrutan, korban diminta menyerahkan dokumen pribadi dan membayar biaya Rp25 juta, dengan janji bekerja di sektor pertanian Jepang selama tiga tahun bergaji Rp20–25 juta per bulan. Ketua LPK C.I berinisial DW kemudian meminta tambahan biaya Rp45 juta agar korban segera diberangkatkan.
Namun pada 6 Januari 2023, korban diberangkatkan ke Jepang hanya menggunakan paspor dan visa kunjungan, sehingga tidak memperoleh pekerjaan dan terlantar. Atas kejadian tersebut, DW ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah barang bukti diamankan, dan Polda Bengkulu mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap tawaran kerja luar negeri yang tidak sesuai prosedur. Pewarta: Def







