Katakritis | Bengkulu — Sidang lanjutan kasus sengketa lahan PAUD Al-Amin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (8/10). Agenda sidang kali ini menghadirkan pembuktian dari kedua belah pihak, yakni pelawan dan terlawan.
Kuasa hukum pelawan, Rizki Dini Hasanah, SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah alat bukti penting untuk memperkuat gugatan. “Hari ini agenda pembuktian dari kedua belah pihak sudah dilaksanakan. Kami berharap majelis hakim benar-benar melihat fakta hukum di lapangan,” ujar Dini usai persidangan.
Ia menambahkan, majelis hakim akan melanjutkan sidang pada Jumat (10/10) dengan agenda pemeriksaan setempat (PS) atau sidang lapangan di lokasi tanah PAUD Al-Amin yang menjadi objek sengketa. Pemeriksaan ini dianggap krusial untuk memastikan kondisi dan status fisik lahan yang sebelumnya telah dieksekusi paksa oleh pihak terlawan.
“Pemeriksaan setempat sangat penting agar hakim dapat melihat langsung objek sengketa. Kami berharap kebenaran materiil benar-benar terungkap,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari sengketa kepemilikan lahan tempat berdirinya PAUD Al-Amin yang berada di wilayah Kota Bengkulu. Pihak pelawan menggugat karena menilai eksekusi paksa terhadap tanah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Sidang pemeriksaan setempat dijadwalkan akan dihadiri oleh majelis hakim, para pihak, serta aparat terkait. Hasil pemeriksaan lapangan tersebut nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam putusan akhir majelis hakim.














