Daerah  

PT Paradisa Nusantara Laporkan Penyerobotan Lahan, Jevie Sartika Penuhi Panggilan Polda Bengkulu sebagai Saksi

Katakritis | Bengkulu — Jevie Sartika pada Senin (13/10) mendatangi Polda Bengkulu untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan penyerobotan lahan milik PT Paradisa. Kasus ini mencuat setelah PT Paradisa melaporkan aktivitas PT Nur Alam yang diduga melakukan pengerjaan di atas tanah yang masih dalam status sengketa.

“Kita hari ini dipanggil ke Polda Bengkulu untuk menjadi saksi dari PT Paradisa. Pertanyaan tadi seputar tanah milik PT Paradisa yang diduga diserobot oleh PT Nur Alam di Jalan Dharmawanita, Bentiring,” ujar Jevie kepada awak media usai pemeriksaan yang didampingi Kuasa Hukumnya, Rizki Dini Hasanah, SH.

banner 700x300

Menurut Jevie, berdasarkan keterangan yang diterima, PT Nur Alam mengklaim telah membeli lahan tersebut dari seseorang bernama Maman Suryaman. Namun, PT Paradisa sendiri menegaskan tidak pernah menjual tanah itu kepada pihak mana pun.

“PT Paradisa tidak pernah menjual tanah itu. Jadi, tindakan PT Nur Alam masuk dan mendoser tanah seluas sekitar 5.000 meter persegi itu jelas penyerobotan, apalagi status tanah masih dalam sengketa,” tegas Jevie.

Ia menceritakan, pada 8 September 2025 lalu, dirinya menyaksikan langsung aktivitas alat berat milik PT Nur Alam yang sedang melakukan perataan lahan. Menurut informasi, lahan tersebut rencananya akan dijadikan kaplingan. Padahal, proses hukum atas kepemilikan tanah tersebut masih berjalan di pengadilan.

“Yang sangat saya sesalkan, PT Nur Alam tahu tanah itu dalam proses sengketa, tapi mereka tetap membeli dan mendoser. Kalau mengerti hukum, seharusnya mereka menunggu keputusan pengadilan,” tambahnya.

Berdasarkan informasi, hasil keputusan pengadilan baru akan keluar pada 10 September 2025. Namun, aktivitas pengerjaan oleh PT Nur Alam sudah dimulai sejak 2 September, atau sebelum keputusan hukum ditetapkan.

Jevie Sartika berharap pihak kepolisian dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, baik dalam penyerobotan maupun jual beli tanah yang bukan miliknya.

“Saya harap supremasi hukum benar-benar ditegakkan. Tidak ada pihak A atau pihak B. Kalau tanah itu sedang dalam proses hukum, seharusnya tidak boleh diganggu-gugat,” pungkasnya.

Kasus ini kini dalam proses penyelidikan Polda Bengkulu. Polisi masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk mendalami dugaan penyerobotan lahan tersebut.

banner 400x100
banner 325x300