Polda geledah 2 rumah pribadi Sekwan DPRD Provinsi, Toko bangunan dan Dinas Perkim Lebong

Foto: istimewa

Katakritis.info| Bengkulu – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu geledah rumah pribadi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu, MA di Komplek Perumahan Cita Marga Residen, Suka Marga, kecamatan Amen, Lebong, provinsi Bengkulu.

Penyidik menemukan alat bukti buku catatan dan transaksi terkait dugaan korupsi bedah rumah pelaksana dinas Perumahan dan kawasan Pemukiman (Perkim ) kabupaten Lebong tahun 2023. Pada saat itu MA menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, kemudian kepala Pelaksana Tugas Bappeda sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lebong.

banner 700x300

Selain kediaman di Lebong, geledah juga dilakukan di kediaman MA di Kota Bengkulu dan menyita handphone miliknya beserta istri, polisi juga menggeledah Toko Bangunan BBK desa Suka Marga, beralamat di jalan lintas Muara Aman Curup, kecamatan Amen, lalu Bintang Jaya Bangunan (BJB) jalan Danau kecamatan Lebong Atas, Bintang Nata Bangunan (BNB) jalan Taba Anyar, kecamatan Lebong Selatan.

Berikut kantor Dinas Perkim serta Kantor Badan Keuangan Daerah, Lebong ikut di geledah oleh tim penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, pada Rabu (5/12/).

Dibenarkan Kasubdit Tipidkor, Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti melalui Perwira tim geledah AKP. Dani Pamungkas Seriawan, kegiatan geledah ini dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait dengan pidana korupsi yang sedang ditangani pada Dinas Perumahan dan Pemukiman kabupaten Lebong.

“Iya lagi giat penggeledahan di beberapa titik dan lokasi berbeda di Lebong. Untuk jelasnya nanti akan disampaikan langsung oleh pimpinan kami ya,” kata AKP. Dani Pamungkas Setiawan, usai memimpin penggeledahan, Rabu (5/11).

Dari hasil penggeledahan setidaknya, ada 8 boks kontainer berisi dokumen, berkas, bukti transaksi, buku catatan, alat komunikasi dibawa oleh penyidik dari beberapa lokasi penggeledahan ke Polda Bengkulu.

Sementara itu, Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA menyampaikan kegiatan penggeledahan itu rangkaian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas dibawah 10 (Sepuluh) Hektare Sub Kegiatan Pembangunan Rumah Baru Layak Huni pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023.

“Anggaran per unit pembangunan rumah baru layak huni adalah puluhan juta rupiah yang diberikan dalam bentuk uang untuk pembelian material serta bahan bangunan, hanya saja dalam pelaksanaan terdapat tindakan melanggar aturan,” sampai Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA.

Dugaan perkara korupsi bedah rumah ini merupakan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS), yang bersumber dari APBD Lebong 2023 dengan pagu Rp 4,1 miliar. Namun kegiatan ini tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tanggal 10 Juni 2022 Tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini pula, Pengguna Anggaran mengarahkan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) untuk memilih Toko Bangunan yang sudah diarahkan oleh H dan rekan lainnya, sehingga dapat mengatur bahan bangunan yang akan diserahkan kepada penerima bantuan. Rls

banner 400x100
banner 325x300