Daerah  

Pihak Pelawan Kecewa dengan Sikap Majelis Hakim dalam Sidang Sengketa Lahan PAUD Al-Amin

Katakritis | Bengkulu – Sidang perlawanan eksekusi terkait sengketa lahan milik PAUD Al-Amin kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Rabu, 15 Oktober 2025. Sidang kali ini menghadirkan agenda pemeriksaan saksi, dengan saksi yang diajukan oleh pihak pelawan, yaitu PAUD Al-Amin.

Rizki Dini Hasanah, SH, kuasa hukum dari PAUD Al-Amin, menyampaikan kekecewaannya terhadap jalannya persidangan. Menurutnya, majelis hakim mempertanyakan kehadiran saksi yang sebelumnya sudah dihadirkan, khususnya saksi yang mengetahui proses jual-beli tanah. Dini menegaskan bahwa dalam hal jual-beli tanah, hanya satu saksi yang dapat membuktikan peristiwa tersebut, yaitu saksi yang hadir saat transaksi pertama kali dilakukan.

banner 700x300

“Tidak mungkin kita menggantikan saksi yang mengetahui peristiwa jual-beli tersebut, karena saksi yang hadir saat penandatanganan surat jual-beli adalah satu-satunya yang sah,” jelas Dini.

Rustam Effendi, SH, kuasa hukum lainnya dari PAUD Al-Amin, berharap majelis hakim lebih netral dan memberi ruang kepada saksi-saksi dari pihak pelawan untuk mengungkapkan fakta secara jelas. Ia menekankan pentingnya memahami asal-usul sengketa ini, termasuk proses perolehan tanah yang menjadi objek eksekusi.

“Walaupun ini adalah sidang perlawanan eksekusi, kita harus mengetahui terlebih dahulu latar belakang sengketa ini, mulai dari asal-usul tanah dan kronologi masalah yang ada,” ungkap Rustam. Ia juga mempertanyakan keabsahan sertifikat yang diperoleh oleh pihak lain, serta dugaan adanya kejanggalan dalam proses lelang yang mengarah pada kepemilikan sertifikat tanah.

Arif Hidayatullah, SH, kuasa hukum lainnya dari pihak pelawan, menambahkan bahwa dalam persidangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh pihak pelawan telah memberikan keterangan bahwa mereka mendengar langsung peristiwa eksekusi yang terjadi. Namun, saksi-saksi tersebut justru dibantah dan diarahkan oleh majelis hakim, yang membuat pihak pelawan semakin kecewa terhadap jalannya persidangan.

Dini menegaskan kembali bahwa tidak ada bukti yang sah terkait proses eksekusi yang dilakukan, khususnya mengenai status tanah yang sedang disengketakan. Menurutnya, fakta yang ada menunjukkan bahwa tidak pernah ada papan informasi dari KPKNL atas sita tanah dalam proses pelelangan, serta tidak ada pengukuran dari BPN terkait tanah ini pada tahun 2021.

Rustam juga menyoroti kejanggalan dalam dokumen peta bidang tanah. Jika pihak yang mengajukan eksekusi memperoleh sertifikat melalui lelang, maka tidak seharusnya mereka kembali mengajukan peta bidang tanah pada tahun 2021. “Jika sertifikat sudah diterbitkan sebelumnya, mengapa peta bidang tanah baru diajukan setelahnya? Ini adalah hal yang harus dipertanyakan,” ujarnya.

Sidang perlawanan eksekusi ini akan berlanjut dengan rencana pengajuan keberatan dari pihak pelawan. Mereka berharap majelis hakim lebih cermat dalam menilai setiap bukti yang diajukan dan memberikan ruang bagi proses hukum yang adil.

banner 400x100
banner 325x300