BENGKULU – DPRD Kota Bengkulu melalui Komisi III menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu pada Senin, 23 Februari 2026. Pertemuan ini membahas evaluasi menyeluruh terhadap kinerja perusahaan, mulai dari struktur organisasi, kondisi keuangan, hingga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Marliadi, menegaskan bahwa hasil hearing menunjukkan perlunya pembenahan secara komprehensif di tubuh Perumda. Salah satu sorotan utama adalah struktur organisasi yang dinilai terlalu gemuk dan tidak efisien.
“Jumlah jabatan cukup banyak, ada delapan kepala bagian dan sekitar 40 kepala subbagian. Ini perlu dievaluasi dan dirampingkan agar anggaran bisa lebih efisien,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga mendorong percepatan penunjukan direktur definitif. Menurut Marliadi, keberadaan pimpinan tetap sangat penting untuk memastikan arah kebijakan perusahaan berjalan optimal.
“Kami meminta Wali Kota Bengkulu segera menetapkan direktur definitif agar pembenahan bisa berjalan maksimal dan terarah,” tegasnya.
Dari sisi keuangan, Komisi III menilai alokasi anggaran untuk perbaikan jaringan serta perluasan layanan air bersih masih minim. DPRD juga meminta data rinci terkait pendapatan dan belanja perusahaan untuk dibahas lebih lanjut pada hearing berikutnya.
Persoalan lain yang menjadi perhatian serius adalah tingginya piutang pelanggan yang mencapai sekitar Rp68 miliar. Nilai tersebut dinilai cukup besar dan berpotensi menghambat kinerja keuangan perusahaan.
“Angka ini sangat signifikan. Kami ingin setiap persoalan, sekecil apa pun, dapat diselesaikan secara tuntas,” kata Marliadi.
Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti regulasi penagihan piutang pelanggan lama yang dinilai menghambat pemasangan sambungan baru. Dalam banyak kasus, tunggakan dari pemilik lama masih dibebankan kepada penghuni baru, sehingga mengurangi minat masyarakat untuk menjadi pelanggan.
“Aturan ini perlu dievaluasi agar tidak menghambat penambahan pelanggan sekaligus mengoptimalkan pendapatan,” tambahnya.
Komisi III turut menyoroti tata kelola usaha air minum dalam kemasan milik Perumda. Saat ini, penjualan dinilai belum sepenuhnya mengikuti sistem distribusi resmi, sehingga menyulitkan pengukuran produksi dan pendapatan secara akurat.
DPRD menegaskan pentingnya transparansi dan pencatatan yang tertib dalam seluruh aktivitas usaha. “Setiap rupiah pendapatan daerah harus tercatat jelas. Jika harus melalui distributor, maka harus ditunjuk secara resmi agar alur produksi hingga pemasukan bisa terpantau dengan baik,” tutup Marliadi.




