Daerah  

Kejati Bengkulu Sita SPBU Milik Tersangka Kasus Korupsi, Upaya Pemulihan Kerugian Negara Terus Dilakukan

Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tidak hanya menetapkan tersangka, seluruh aset milik mereka juga tak luput dari penyitaan sebagai langkah nyata pemulihan kerugian negara.

Pada Jumat (26/9), tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu menyita aset berupa SPBU 24.385.25 di Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma. SPBU tersebut diketahui milik tersangka SH, anak dari tersangka utama BH.

banner 700x300

Penyitaan dilakukan langsung oleh tim Pidsus Kejati Bengkulu yang dipimpin Kasi Ops, Wenharnol. Dengan mengenakan rompi khusus, tim memasang plang penyitaan di lokasi SPBU sebagai tanda sah bahwa aset tersebut kini dalam penguasaan negara.

Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Ops Wenharnol, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut sah secara hukum. Hal itu didasarkan pada surat penetapan Pengadilan Negeri Tais dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

“Tanah dan bangunan SPBU ini milik tersangka Sakya Hussy. Namun, untuk aktivitas operasional SPBU tetap berjalan meskipun sudah dalam status penyitaan,” ujar Wenharnol.

Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Kejati Bengkulu untuk tidak memberi ruang bagi praktik korupsi. Selain menghukum pelaku, penyitaan aset juga diharapkan mampu memulihkan kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum tersebut.

banner 400x100
banner 325x300