Bengkulu – Komisi II DPRD Kota Bengkulu menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Pariwisata Kota Bengkulu guna menindaklanjuti keluhan 16 Kepala Keluarga (KK) yang terancam penggusuran di kawasan pantai, Kelurahan Tengah Padang, Kamis (8/1/2026).
Hearing tersebut menjadi forum klarifikasi sekaligus pencarian solusi atas diterbitkannya surat perintah pengosongan terhadap warga yang selama ini menempati bangunan awning di kawasan tersebut. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Rodi, S.Kom.
Rodi menyampaikan, Komisi II sejatinya telah mengundang pihak Kecamatan Teluk Segara untuk hadir dalam hearing, namun hingga rapat berlangsung, pihak kecamatan tidak memenuhi undangan. Meski demikian, DPRD berharap forum tersebut dapat menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak.
“Alhamdulillah, hearing hari ini kita laksanakan untuk mencari jalan keluar yang paling baik bagi warga. Kami sudah mengundang pihak kecamatan, namun mereka tidak hadir. Harapan kami, persoalan ini bisa diselesaikan dengan pendekatan yang bijak dan win-win solution,” ujar Rodi.
Dalam forum tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Edi Hariyanto, S.P., M.M., mempertanyakan urgensi diterbitkannya surat perintah pengosongan dengan batas waktu yang dinilai terlalu singkat.
“Yang ingin kita ketahui, seberapa mendesak sebenarnya warga harus segera keluar dari lokasi itu. Apakah pembangunan sudah siap? Untuk apa peruntukannya? Dan setelah dibangun, apakah warga masih bisa menempati kembali atau tidak?” tegas Edi.
Menurutnya, pengosongan kawasan yang telah ditempati warga tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa tanpa solusi yang jelas, terlebih sebagian besar warga menggantungkan hidup dari aktivitas melaut dan usaha kecil di sekitar lokasi.
“Kita harus berempati. Mencari rumah kontrakan sekarang mahal, bekerja juga tidak mudah. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban kebijakan yang belum matang,” tambahnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat perintah pengosongan terhadap 16 KK tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui adanya surat dari pihak kecamatan maupun kelurahan karena tidak menerima tembusan resmi.
“Kami tidak mengetahui adanya surat pengosongan tersebut dan tidak menerima tembusannya. Yang jelas, warga yang menempati lokasi itu memang belum memiliki legalitas resmi,” jelas Nina.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Irman Sawiran, S.E., menilai persoalan tidak bisa dilihat hanya dari sisi legalitas semata, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek historis dan sosial.
“Secara hukum mereka memang tidak memiliki legalitas. Namun kita juga harus melihat bagaimana awal mula warga menempati lokasi tersebut. Dulu kawasan itu terbengkalai dan sering dijadikan tempat maksiat. Pendekatannya tidak bisa arogan, harus ada solusi yang manusiawi,” ujarnya.
Sorotan lain datang dari Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Dr. Hj. Desy Maryani, S.H., M.H., yang mempertanyakan kepastian jadwal revitalisasi kawasan serta sumber anggaran yang akan digunakan.
“Pastikan dulu kapan revitalisasi akan dilaksanakan dan anggarannya dari mana. Setahu saya, anggaran Dinas Pariwisata saat ini belum tersedia. Kita juga harus menempatkan diri di posisi warga,” tegas Desy.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Hanura, Sudisman, S.Sos., mengingatkan agar Pemerintah Kota Bengkulu tidak menerapkan standar ganda dalam penegakan peraturan daerah.
“Pemkot jangan menerapkan double standar. Ada pedagang di satu kawasan boleh berjualan dengan jam tertentu, di tempat lain dilarang. Ini tidak adil,” kata Sudisman.
Dari pihak warga, perwakilan 16 KK, Siska, menyampaikan bahwa bangunan awning yang mereka tempati tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai ruang usaha untuk menopang ekonomi keluarga. Ia menyebutkan warga awalnya menempati lokasi tersebut karena kondisi bangunan yang terbengkalai.
“Kami bersedia direlokasi jika memang harus pindah, tapi kami mohon diberikan waktu. Selama ini tempat itu juga menjadi sumber penghidupan kami,” ujar Siska.
Komisi II DPRD Kota Bengkulu menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong pemerintah daerah untuk mengedepankan dialog, keadilan sosial, serta solusi yang berpihak pada masyarakat kecil.




