Katakritis.info, Bengkulu – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bengkulu mencatat peningkatan partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik sepanjang tahun 2025. Hingga 6 Desember, sebanyak 223 laporan telah diregistrasi, dan 155 di antaranya berhasil diselesaikan pada tahap pemeriksaan. Nilai kerugian masyarakat yang berhasil diidentifikasi dari laporan-laporan tersebut mencapai Rp2,14 miliar.

Selama periode 2021 hingga 2025, Ombudsman Bengkulu telah menyelesaikan total 556 laporan dengan akumulasi kerugian masyarakat sebesar Rp16,25 miliar. Berdasarkan data tersebut, bentuk maladministrasi yang paling banyak dikeluhkan adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut. Hal ini menunjukkan masih adanya tantangan sistemik dalam tata kelola dan responsivitas pelayanan publik di wilayah Bengkulu.
Pada tahun 2025, Ombudsman Bengkulu melaksanakan Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) dengan fokus pada SMAN 5 Kota Bengkulu. Dalam inisiatif ini ditemukan dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA. Ombudsman meminta Gubernur Bengkulu mengevaluasi sistem tersebut, memberikan sanksi disiplin kepada pihak terkait, serta memastikan peserta didik terdampak tetap mendapatkan hak atas pendidikan.
Untuk mempercepat penyelesaian laporan masyarakat, Ombudsman Bengkulu menggelar pertemuan pembentukan Jaringan Focal Point Pengawasan Pelayanan Publik pada 29 Agustus 2025. Kegiatan ini melibatkan 15 instansi kesehatan di Kota Bengkulu, termasuk Dinas Kesehatan dan 14 puskesmas. Tujuannya adalah memperkuat sinergi antarinstansi dalam merespons keluhan masyarakat, khususnya di sektor layanan kesehatan.
Selain penanganan laporan, Ombudsman Bengkulu juga aktif dalam upaya pencegahan maladministrasi melalui kajian dan pemantauan. Salah satu kajian menyoroti praktik penundaan pemberian ijazah SMA tanpa dasar hukum. Ombudsman juga melakukan penilaian kepatuhan di berbagai instansi dan membentuk Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi (KMPMDP) sebagai mitra pengawasan. Semua langkah ini dilakukan untuk membangun sistem pelayanan publik yang lebih akuntabel, transparan, dan responsif.




