Katakritis.info- Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng sawit bermerek V S., yang diduga tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih, atau netto sebagaimana tertera pada label kemasan.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si. melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial JS, warga Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.
“Tersangka JS merupakan Direktur PT C.P.I. , perusahaan yang memproduksi minyak goreng sawit bermerek ‘V S.’ dengan kemasan 800 mililiter dan 1000 mililiter,” jelas Kombes Pol. Andy, Senin (3/11/2025).
Hasil pengujian menunjukkan adanya selisih takaran pada kedua jenis kemasan tersebut.
“Untuk kemasan 800 mililiter, rata-rata isi hanya 706,5 ml dengan kekurangan sekitar -93,5 ml. Sedangkan kemasan 1000 mililiter rata-rata hanya 884,5 ml, atau kurang -115,5 ml dari takaran seharusnya. Berdasarkan hasil itu, produk dinyatakan tidak sesuai dengan label kemasan,” tambahnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si. melalui Kasubdit Indagsi Kompol Jery Antonius Nainggolan mengungkapkan, sejak Februari 2025 tersangka telah menjalankan bisnisnya dengan mendistribusikan minyak goreng kemasan kurang takaran ke sejumlah daerah, termasuk Provinsi Bengkulu.
Dari hasil penyelidikan, total distribusi minyak goreng bermerek “V S.” tersebut mencapai sekitar 8.174 krat/lusin untuk kemasan 800 ml dan 501 krat/lusin untuk kemasan 1000 ml.
Harga jual dari pihak produsen PT C.P.I. ditetapkan sebesar Rp171.000 per lusin untuk kemasan 800 ml dan Rp198.000 per lusin untuk kemasan 1000 ml. Produk tersebut kemudian dijual ke sejumlah toko di Kota Bengkulu dengan harga eceran Rp176.000 per lusin dan Rp210.000 per lusin.
Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan/atau c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 335 krat/lusin minyak goreng kemasan botol 800 ml dan 27 krat/lusin kemasan botol 1 liter, serta sejumlah dokumen dan berkas perusahaan milik tersangka. rls














