Daerah  

Kuasa Hukum Tegaskan Keterangan 11 Saksi Ringankan Tiga Terdakwa Kasus TGR DPRD Kepahiang

Katakritis | Bengkulu — Sidang kasus Tuntutan Ganti Rugi (TGR) DPRD Kepahiang di Pengadilan Negeri Bengkulu pada hari Selasa (15/10) yang berlangsung hingga pukul 23.00 WIB. Dalam persidangan yang menghadirkan 11 saksi tersebut, tim penasihat hukum tiga terdakwa—RM. Johanda, Nanto, dan Joko—menilai seluruh keterangan saksi justru memperkuat posisi hukum klien mereka.

Hal itu disampaikan oleh Advokat Rizki Dini Hasanah, SH, didampingi Rustam Efendi, SH dan Arifi Hidayatullah, SH, usai sidang selesai digelar.

banner 700x300

“Semua keterangan dari 11 saksi yang hadir malam ini justru meringankan klien kami. Karena sesuai eksepsi, ketiga terdakwa sudah terbukti mengangsur TGR tersebut. Ini menunjukkan adanya itikad baik, sama seperti anggota dewan lainnya yang tidak dijadikan terdakwa,” tegas Dini.

Dalam persidangan tersebut, para saksi memberikan kesaksian mengenai mekanisme pengelolaan dana perjalanan dinas DPRD Kepahiang. Menurut tim kuasa hukum, kesaksian yang muncul mengindikasikan bahwa permasalahan ini bukan merupakan kesalahan individu semata.

“Dari keterangan para saksi, terlihat bahwa kesalahan ini bersifat terstruktur dari unsur pimpinan. Karena sejatinya seluruh 25 anggota dewan seharusnya mengalami hal serupa terkait TGR dengan jumlah yang sama,” ungkap Dini.

Kuasa hukum menyebut kesaksian saksi ke-11 menjadi salah satu poin penting dalam persidangan malam ini.

“Saksi ke-11 menerangkan bahwa tiga terdakwa kami sudah mengangsur TGR hingga tahun 2025. Bahkan sebelum ditahan, mereka masih melakukan angsuran,” jelasnya.

Selain itu, saksi ke-1, ke-2, ke-3, dan ke-7 juga memberikan keterangan senada bahwa akomodasi perjalanan dinas diatur oleh pendamping atau Kurniaty, bukan oleh anggota dewan.

“Saksi ke-3 juga menerangkan bahwa banyak SPJ yang dipalsukan, termasuk milik terdakwa Johanda yang tanda tangannya dipalsukan,” tambah Dini.

Terkait langkah hukum setelah mendengar keterangan saksi, tim penasihat hukum menyatakan akan tetap mengikuti alur persidangan hingga agenda pembelaan (pledoi).

“Kita tetap akan mengikuti proses persidangan sampai nanti ada agenda pledoi yang akan kita susun berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Dini.

Sidang kasus TGR DPRD Kepahiang ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa sebelum masuk tahap pembelaan dari tim kuasa hukum.

banner 400x100
banner 325x300