Daerah  

Pemeriksaan Setempat Sengketa Tanah di Lahan PAUD Al-Amin Pagar Dewa, Komisi Yudisial Diminta Kawal Persidangan

Katakritis | Bengkulu – Pemeriksaan setempat terkait sengketa tanah di lahan PAUD Al-Amin Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu, dilaksanakan pada hari Jumat (10 Oktober). Agenda ini dihadiri oleh Majelis Hakim, Pengadilan Negeri, Panitra, pihak Kecamatan, serta Kepala Kelurahan Pagar Dewa. Kedua belah pihak, pelawan dan terlawan, juga hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Rizki Dini Hasanah, SH menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian penting dalam proses persidangan.

banner 700x300

“Hari ini kita pemeriksaan setempat bersama Majelis Hakim, Pengadilan Negeri, Panitra, pihak Kecamatan, dan juga dihadiri oleh Kepala Kelurahan Pagar Dewa,” ujarnya.

Menurut Dini, pemeriksaan dilakukan langsung di lapangan untuk memastikan kejelasan objek perkara. “Kita memeriksa cek lokasi objek sengketa, objek perkara kita cek semua dari mulai batas-batas,” katanya.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut sesuai dengan gugatan awal. “Kita sesuai dengan argumen kita pertama, dengan gugatan kita awal, kita sesuai dengan itu,” ungkapnya.

Dini juga menyampaikan keberatan terhadap pihak perlawan. “Batasan dari pihak perlawan, kita belum melihat batasannya seperti apa yang ada di sertifikat. Karena mereka tidak menunjukkan sertifikat dan batasannya,” ujarnya.

“Mereka hanya mengiakan apa batasan kita, tapi tidak dengan batasan mereka,” tambahnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah meminta sertifikat tersebut untuk ditunjukkan, namun hingga pemeriksaan berlangsung belum juga ditampilkan. “Ketika kita tanyakan, kita minta sertifikatnya untuk ditampilkan, karena kita ingin tahu di mana batas-batas yang ada di sertifikat, namun tidak juga kunjung dibukakan,” tegas Dini.

“Langkah selanjutnya akan lanjut ke agenda saksi,” sambungnya.

Dini menambahkan bahwa perkara ini juga telah dilaporkan ke Komisi Yudisial. “Kita juga melaporkan ini ke Komisi Yudisial agar persidangan ini dikawal langsung oleh Komisi Yudisial. Dan kita sudah melaporkan langsung ke Ketua Komisi Yudisial. Alhamdulillahnya perkara ini sudah masuk ke tahap pengawalan,” ujarnya.

Sementara itu, Rustam Effendi, SH menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan transparan. “Harapan kita semuanya, kasus ini terbuka terang beneran,” ucapnya.

“Jangan sampai objek sengketa yang salah-salah malah menjadi tempat mereka melakukan eksekusi,” tambahnya.

Rustam menduga pihak perlawan tidak mampu membuktikan keabsahan klaimnya. “Kami menduga ini objek sengketa sudah salah, di mana pihak perlawan tidak bisa membuktikan secara utuh di mana letak objek yang mereka ikut disertakan di dalam sengketa ini. Karena mulai dari tempat batas saja mereka sudah salah,” ujarnya.

Ia juga menyoroti keterlambatan pengajuan peta bidang. “Bahkan lebih miris lagi, mereka baru mengajukan peta bidang setelah sekian lama bersengketa. Berarti selama ini mereka bersengketa tanpa memiliki sertifikat. Ada apa?” katanya.

“Kami menduga di sini banyak oknum-oknum yang terlibat di atas dugaan ini,” tegasnya.

Rustam mengungkapkan bahwa laporan telah disampaikan ke berbagai instansi. “Kami juga sudah menyampaikan laporan-laporan ini ke pihak terkait, terutama kepada pihak Satgas mafia tanah, termasuk Mabes Polri,” ucapnya.

“Untuk saat ini kami tetap berkoordinasi, dan informasi terakhir kemarin, mungkin dalam waktu dekat pihak dari Kejaksaan Agung melalui Satgas mafia tanah akan pantau atau monitor langsung ke lokasi sengketa, begitu juga pihak dari Mabes Polri,” pungkas Rustam.

banner 400x100
banner 325x300