Daerah  

Direktur PDAM Samsul Bahri Tersangka: Aliran Suap di Balik Rekrutmen Pegawai

Katakritis | Bengkulu — Air bersih semestinya menjadi simbol kehidupan. Namun di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu, aliran air itu kini tercemar oleh kabar tak sedap. Samsul Bahri, Direktur aktif PDAM, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proses rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL).

Langit hukum yang semula mendung kini kian menghitam. Setelah berbulan-bulan penyelidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akhirnya menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu — tanda bahwa dugaan yang lama beredar kini menapaki jalur hukum yang nyata.

banner 700x300

“Tiga tersangka tercantum dalam SPDP, yakni SB, Direktur PDAM Tirta Hidayah; EH, pejabat Kasubag; dan IP, mantan Kasubag PDAM,” ungkap Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, SH, MH, didampingi Plh Kasi Penkum Dr. Denny Agustian, SH, MH, Kamis (9/10/2025).

Nama SB— sosok yang selama ini berada di puncak kendali perusahaan air minum daerah — kini berada di pusaran perkara besar yang menyeret citra BUMD tersebut ke jurang krisis kepercayaan.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi pembuka tabir: kerugian negara diperkirakan mencapai Rp8 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp4–5 miliar mengalir melalui dugaan praktik gratifikasi dalam proses rekrutmen. Sisanya berasal dari berbagai pelanggaran administratif yang menyebabkan kebocoran keuangan perusahaan.

“SPDP sudah kami terima beberapa hari lalu dari penyidik Polda Bengkulu. Kami tengah menunggu pelimpahan berkas tahap pertama dan sudah menunjuk beberapa jaksa untuk mengawal perkara ini,” kata Arif, suaranya datar tapi tegas — seolah menggambarkan beratnya kasus yang tengah mereka tangani.

Kasus ini bukan muncul semalam. Sejak Februari 2025, penyidik mulai menyisir jejak panjang—dari ruang rekrutmen hingga meja administrasi. 180 saksi telah dimintai keterangan, termasuk panitia seleksi, pegawai, dan pelamar yang mengaku menyaksikan langsung praktik tak lazim dalam proses penerimaan PHL.

Pada 21–23 Mei 2025, sebanyak 104 pegawai PHL menjalani penilaian ulang, sesuai rekomendasi BPKP. Dari sana terungkap, PDAM Tirta Hidayah mengalami kelebihan pegawai (overload) hingga berpotensi membebani keuangan perusahaan. Jumlah pegawai membengkak menjadi 359 orang—terdiri dari 152 pegawai tetap, 104 PHL, dan 104 tenaga honor.

Lebih mencengangkan lagi, proses penerimaan pegawai ini tak pernah dilaporkan kepada Dewan Pengawas atau Pembina BUMD. Semua seolah berjalan dalam lorong gelap yang jauh dari prinsip tata kelola yang bersih.

Kini, ketika nama SB resmi tercantum sebagai tersangka, cerita ini bukan lagi desas-desus di sudut kantor. Ini adalah babak baru — di mana jabatan tertinggi dalam PDAM Tirta Hidayah harus menghadapi terang sorot hukum.

Air yang dulu mengalir jernih kini keruh, tapi sebagaimana sungai yang selalu mencari muara, kebenaran pun perlahan menemukan jalannya.
Dan masyarakat Bengkulu menunggu — bukan hanya vonis hukum, tetapi juga pemulihan kepercayaan pada lembaga publik yang seharusnya melayani dengan bersih.

banner 400x100
banner 325x300