Bengkulu Tengah — Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Dr. Constantinus Kristomo, bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bengkulu, Zulhairi, S.H., M.H., meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kabupaten Bengkulu Tengah di Desa Nakau, Senin (29/9). Kehadiran dua pejabat tinggi Kemenkumham ini menjadi simbol dimulainya layanan Posbakum di seluruh wilayah Bengkulu Tengah.
Pada sesi wawancara, Zulhairi diwakili oleh Yulian Haidir, S.H., M.H., Penyuluh Hukum Ahli Madya, yang menjelaskan makna strategis pendirian Posbakum di desa.
“Posbakum ini adalah program Bapak Presiden agar bagaimana mendekatkan akses keadilan itu di masyarakat. Kementerian hukum menterjemahkan harus mendirikan Posbakum, salah satu bentuk lembaga yang menangani masalah mediasi, sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh langsung ke APH. Jadi sebisa mungkin masalah itu selesai di Posbakum desa,” ungkap Yulian.
Ia menambahkan, Desa Nakau dipilih karena memiliki keistimewaan. “Kebetulan ibu kades ini merupakan satu-satunya kepala desa yang sudah menjadi hakim desa, dan sudah mengikuti pelatihan di Mahkamah Agung. Ini sebagai pilot project di Kabupaten Bengkulu Tengah. Desa Nakau akan menjadi rujukan bagi desa-desa lain dalam mengelola perkara mediasi dan mitigasi di tingkat desa,” jelasnya.
Yulian juga menekankan bahwa Posbakum melibatkan banyak unsur masyarakat. “Anggotanya nanti terdiri dari tokoh masyarakat, ketua adat, tokoh agama, serta didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai pembina. Mereka juga akan diikutkan pelatihan paralegal yang diselenggarakan Kemenkumham maupun lembaga lain,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Nakau, Elvi Febrianti, merasa bangga desanya dipilih sebagai pionir. “Saya bangga dan terharu dengan dipilihnya Desa Nakau sebagai contoh untuk Posbakum se-Kabupaten Bengkulu Tengah. Saya juga tersanjung atas kedatangan Bapak Kepala Pusat dari Kementerian Hukum dan Bapak Kepala Kanwil Provinsi Bengkulu yang bertemu langsung dengan kami para kader sadar hukum, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan ketua adat,” ucap Elvi.
Ia menegaskan komitmennya. “Ke depan, sesuai arahan pembina, sebelum ke APH, maka perkara akan diselesaikan dulu di Posbakum. Jika tidak bisa diselesaikan, barulah kami menyerahkannya ke APH,” tuturnya.
Dengan peresmian ini, Kabupaten Bengkulu Tengah resmi menyusul Kota Bengkulu dan Kabupaten Seluma dalam mencapai target 100% pendirian Posbakum di tingkat desa. Selanjutnya, program serupa akan dijalankan di Kabupaten Rejang Lebong.














